HAKIM INDONESIA MENUNTUT KENAIKAN GAJI SETELAH 12 TAHUN TANPA PERUBAHAN
Tayang: Rabu, 09 Oktober 2024 21:37 WIB

Sumber Gambar: Kumparan.com
Era Berita – Pada hari kedua aksi mogok kerja, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengajukan empat tuntutan kepada DPR RI dalam audiensi di Senayan, Jakarta. Salah satu tuntutan utamanya adalah kenaikan gaji yang telah mandek selama 12 tahun.
Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyatakan bahwa pemerintah perlu mengabulkan tuntutan ini, mengingat profesi hakim sangat krusial dalam menegakkan keadilan. Peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, menilai bahwa para hakim justru mengalami ketidakadilan yang nyata.
“Sejak 2012, pengabdian mereka tidak mendapat perhatian khusus,” tegas Ahmad perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia.
Ahmad juga menekankan bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ia menambahkan, jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan ini, maka situasi tersebut akan mencerminkan puncak ketidakadilan.

Sumber Gambar: Daulat.co
Presiden terpilih Prabowo Subianto turut merespon tuntutan ini dan berjanji akan memperbaiki penghasilan para hakim. Dalam percakapan telepon dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Prabowo mengaku kaget mendengar kondisi para hakim yang sudah 12 tahun tanpa kenaikan gaji. Ia meminta para hakim bersabar hingga ia resmi dilantik.
Prabowo menekankan bahwa kesejahteraan hakim penting untuk menjaga integritas dan independensi mereka.
“Negara harus memastikan para hakim tidak bisa disogok dan harus dihormati,” ujarnya.
Selain kenaikan gaji, SHI juga meminta perubahan skema tunjangan yang saat ini masih mengikuti sistem Pegawai Negeri Sipil (PNS). Koordinator SHI, Rangga Lukita Desnata, menyoroti bahwa meskipun hakim disebut sebagai pejabat negara, skema tunjangannya tidak mencerminkan hal tersebut.
Para hakim juga mengeluhkan minimnya fasilitas penunjang, terutama terkait keamanan, mengingat ancaman yang sering mereka hadapi. Aksi cuti massal yang dilakukan oleh 1.611 hakim pada 7-11 Oktober 2024 merupakan bentuk kekecewaan atas kurangnya respons terhadap tuntutan mereka selama ini.
Tanzeil Aziezii, Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), menyatakan bahwa aksi ini adalah puncak dari berbagai upaya yang telah dilakukan hakim untuk mendapatkan perhatian. Namun tidak ada perubahan signifikan yang mereka rasakan.
(Fadil Muhammad – Kreatif)