Bijak Menjadi Pemilih Pemula di Pemilihan Umum (PEMILU) 2024

Ilustrasi: Fillah Norgiawan Kusuma
Pemilihan Umum (PEMILU) kembali diadakan pada tahun 2024, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 Untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan anggota DPD. Sementara, untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan diadakan serentak di seluruh daerah pada tanggal 27 November 2024.
Kurang dari satu tahun menuju pesta demokrasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum telah melakukan pembaharuan data terkait jumlah Pemilih Pemula hingga Juni 2022. Hasilnya, ada 578.139 pemilih baru dari total 190.022.169 pemilih.
Pemilih pemula adalah orang yang baru memasuki usia memilih serta akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kali dalam PEMILU. Berdasarkan masa PEMILU di Indonesia yang digelar setiap lima tahun sekali, maka pergiliran usia Pemilih Pemula adalah mereka yang berusia 17-21 tahun. Dengan ini diharapkan Pemilih Pemula dapat memberikan kontribusi positif, aktif, dan menjadi pemilih bijak bagi Indonesia. Lantas, bagaimana cara menjadi pemilih pemula yang bijak? Berikut ulasannya.
- Mencari informasi syarat-syarat untuk menjadi pemilih
Syarat-syarat menjadi pemilih ialah sudah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, tidak terganggu kejiwaannya, tidak sedang diambil hak pilihnya, mempunyai E-KTP, dan tidak menjadi Anggota Polti/TNI.
- Memastikan terdaftar menjadi pemilih
Pastikan nama pemilih sudah terdaftar menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Salah satu caranya yaitu dengan memasukan nama lengkap dan tanggal lahir atau masukan domisili kabupaten/kota sesuai KTP dan NIK pada laman situs cekdptonline.kpu.go.id.
- Mengerti akan pentingnya hak memilih
Sebagai Warga Negara Indonesia sudah sepantasnya menyadari hak memilih sangatlah penting. Maka dari itu, kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan. Partisipasi pemilu pada pemilih pemula perlu ditingkatkan agar angka GOLPUT dalam pemilu menurun.
- Up to Date mengenai informasi terkait pemilu
Informasi mengenai pemilu dapat diakses di internet melalui situs resmi KPU dan media sosial milik KPU, yaitu akun Instagram, Facebook, Twitter, TikTok, dan Youtube.
- Menyaring berita-berita bohong (hoax) terkait pemilu
Pada masa Kampanye pemilu, media sosial pastinya akan dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi seputar pemilu. Tidak sedikit berita bohong atau hoax tersebar terkait pemilu. Dalam situasi ini, pemilih pemula harus bijak dalam menerima dan mengirim informasi dengan tidak menelan mentah-mentah dan melakukan double-check pada suatu informasi yang dirasa mencurigakan.
- Mempelajari informasi dan rekam jejak Capres & Caleg
Sebelum menentukan pilihan hendaknya pemilih pemula menelusuri dan mempelajari latar belakang Capres & Caleg. Pemilih pemula perlu memperhatikan dengan cermat hal tersebut agar tidak salah pilih,
- Mempelajari visi, misi, dan program kerja yang dijanjikan Capers & Caleg
Mempertimbangkan visi, misi, dan program kerja yang dijanjikan Capres & Caleg merupakan hal yang sebaiknya menjadi landasan utama dalam penentuan pilihan ketika di bilik suara.
- Gunakan hak suara dan tidak Golput
Pemilih pemula diharapkan ikut menyuarakan atau mengajak untuk menggunakan hak suara dan tidak menjadi Golongan Putih (Golput).
(Fillah Norgiawan Kusuma – Unas TV)